dilaksanakan untuk memenuhi amanat Peraturan Presiden Nomor 39/2019

Desk Indikator Kinerja Daerah RPJMD Kabupaten Karo  Tahun 2021 – 2026

Di Baca : 811 Kali
Desk Indikator Kinerja Daerah RPJMD Kabupaten Karo bertempat di ruang rapat Asisten Sekretariat Daerah Senin (17/4/2023). (Diskominfo Karo)

Kabanjahe, Detak Indonesia--Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karo melalui bidang Stastik, Persandian dan Sumber Daya Komunikasi menyelenggarakan Desk Validasi dan Verifikasi Indikator Kinerja Daerah RPJMD Kabupaten Karo Tahun 2021-2026. Kegiatan ini berlangsung mulai 10 April s/d 14 April 2023 bertempat di ruang Rapat Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Karo. Para peserta merupakan Walidata Pendukung atau Kasubbag Perencanaan pada masing-masing Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo Sumatera Utara Senin (17/4/2023).
 
Tim Desk terdiri dari unsur Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Karo selaku pembina data, unsur Bappedalitbang Kabupaten Karo selaku koordinator Forum Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten karo, dan Dinas Komunikasi dan Informatika selaku walidata daerah. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memenuhi amanat Peraturan Presiden Nomor 39/ 2019 tentang Satu Data Indonesia untuk menyeragamkan standar data yang meliputi konsep, defenisi, klasifikasi, ukuran, satuan dari Indikator Kinerja Daerah RPJMD Kabupaten Karo Tahun 2021-2026. 

Selanjutnya data ini kemudian akan ditetapkan menjadi Peraturan Bupati sebagai salah satu pendukung untuk meningkatkan kualitas SAKIP Kabupaten Karo. Melalui kegiatan ini juga diharapkan dapat menghasilkan standar data, metadata dari kegiatan kompilasi produk administrasi yang akan dipublish untuk mewujudkan Satu Data Indonesia Kabupaten Karo. (stm)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar